Home Wawancara Bambang Soesatyo: Moratorium Remisi Merampas Hak warga Negara
Rabu, 14 Desember 2011 12:02

Bambang Soesatyo: Moratorium Remisi Merampas Hak warga Negara

Written by  Norman Jatmiko
Rate this item
(0 votes)
Bambang Soesatyo Bambang Soesatyo istimewa

JAKARTA - Anggota komisi III dari fraksi Golkar, Bambang Soesatyo setuju apabila koruptor dihukum seberat-beratnya.

Namun kebijakan pemerintah yang menerapkan moratorium remisi dinilainya suatu kesalahan. Menurutnya mengapa bukan lembaga peradilan saja yang didorong untuk memberikan hukuman seberat-beratnya ketimbang melakukan moratorium remisi.

"Kenapa kita tidak dorong saja hakim di pengadilan yang memberikan hukuman seberat-beratnya, dengan begitu baru ada efek jera," ujarnya di Jakarta, Selasa (13/12).

Berikut wawancara Nonblok.Com dan rekan media lain dengan Bambang Soesatyo.

Apakah rencana kebijakan pengetatan remisi melanggar hukum?

Iya dong, itu kan semua terpidana memiliki hak-hak yang diatur dalam undang-undang kemasyarakatan. Ketika dia sudah memperoleh remisi yang dijamin oleh undang-undang, lalu itu diputuskan dalam persidangan yang dihadiri jaksa, perwakilan jaksa, perwakilan kemasyarakatan. Ketika dia sudah memenuhi persyaratan remisi itu, maka keluarlah kepmen, tertanggal 23 Oktober untuk 102 orang, yang harusnya bebas tanggal 30 Oktober kemarin. Nah tiba-tiba si wamen ini melalui telepon membatalkan kepmen tersebut, dan kemudian disusul dengan moratorium remisi, yang isinya melarang pemberian remisi secara pidana yang merayakan hari natal. Pertanyaannya, apakah negara boleh merampas hak warganya? Ini kan bentuk kesewenangan-wenangan negara yang dipertontonkan pada publik.

Apakah Anda setuju koruptor dihukum seberat-beratnya?/

Saya setuju koruptor dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera. Tetapi kita tidak harus memakai cara melanggar hukum seperti itu. Kenapa tidak dibuat suatu ketentuan undang-undang, agar koruptor ditambahi saja bonus 10 tahun penjara, berapapun vonis pengadilan, itu kita setuju. Kenapa kita tidak dorong saja hakim di pengadilan yang memberikan hukuman seberat-beratnya, dengan begitu baru ada efek jera. Yang kita persoalkan, kenapa mereka yang sudah menjalani hukuman, kehilangan haknya untuk bebas, ini enggak ada urusan kita membela koruptor.

Apakah ini ada kaitannya dengan terhambatnya rencana pembebasan Paskah Suzetta?

Justru itu kita melihat aroma politik yang sangat kuat, ada abuse of power, untuk menghantam lawan politik, tetapi yang terjadi ini kan mengorbankan 102 narapidana yang lainnya. 
Terpidana partai itu kan di Cipinang, yang lainnya Salemba, yang Salemba lolos. Ini kan tidak adil.

Sebetulnya saya juga membaca bahwa menteri juga keliru di sini. Ketika di Komisi III dia mengatakan, kalau Anda ingin gugat silakan saja, kalau kami kalah, kami tidak akan banding. Itu artinya dia menyadari kekeliruannya. Masa menteri enggak percaya diri kalau dia merasa benar. Hanya dia enggak mau kehilangan muka.

Sejauh ini berapa banyak dukungan terhadap hak interpelasi?

Sejauh ini Golkar mendukung penuh soal itu, karena ini tidak boleh lagi ada negara melakukan kesewenang-wenangan lagi terhadap warganya. Kini sudah tembus 100 lebih yang mendukung kita, bahkan sudah 8 fraksi yang mendukung kita. Dari PKB, ibu Lilly Wahid, dan Effendi Choeri juga sudah ikut.

Bagaimana jika persyaratan hak interpelasi kuorom?

Kalau hak interpelasi kuorom, maka kita akan memanggil Presiden SBY untuk meminta klarifikasi selaku atasan Menkum HAM. Kita akan memfokuskan pada tiga pertanyaan, yaitu, apakah presiden mengetahui kebijakan itu, dilaporkan kepada presiden, dan presiden menyetujui kebijakan pengetatan remisi tersebut. Kalau Presiden tahu, dan menyetujui bisa di-impeachment (dijatuhkan). Kalau nggak, Presiden pecat menterinya.

Leave a comment

(*)wajib disi.


Kirim Berita, Artikel dan Opini